UMHR

Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) adalah satuan unit kawasan hutan rakyat yang terbentuk dari kumpulan kepemilikan individu hutan rakyat dan di unit manajemen semua tindakan terselenggara seperti: pengelolaan hutan, pencatatan statistik, tindakan ekologi, sosial dan ekonomi 
Dikampung sukalillah konsep Unit Manajemen Hutan Rakyat mulai kenalkan pada masyarakat baru pada tahun 2019. Konsep UMHR merupakan salah satu bentuk transformasi pengelolaan hutan rakyat secara konvensional menjadi lebih modern. Tidak hanya sekedar perubahan dari pengelolaan hutan rakyat yang individual action menjadi collective action tetapi juga dalam penerapan manajemen pengelolaan hutannya agar tetap lestari. Namun demikian UMHR adalah hal baru bagi masyarakat, sehingga akan selalu ada tantangan dalam implentasinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar